Namun, Ibrahim menekankan bahwa prosedur pengucuran dana seharusnya dimulai dari proses legislasi yang benar melalui APBN.
"Seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan. Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun,” jelasnya.
Ibrahim mengingatkan, anggaran negara bukanlah dana privat atau korporasi, melainkan bagian dari ranah publik yang wajib mengikuti aturan ketatanegaraan.
"Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, sebab jika tidak akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya di masa mendatang,"tambahnya.
Ibrahim juga menegaskan pentingnya pejabat negara menaati aturan main dan menjalankan kebijakan sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang diajukan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
“Sehingga tidak ada program yang datang di tengah-tengah semaunya,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan ke Prabowo: Jokowi & Luhut Harus Diproses Hukum, Ini Daftar Tuntutan Publik
Prabowo Subianto di Pilpres 2029: Peluang Menang Besar dan Siapa Cawapresnya?
Mahfud MD Didorong Pimpin Tim Independen Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh KCJB
Rocky Gerung Kritik Jokowi: Hilangnya Tradisi Intelektual dan Dampaknya untuk Prabowo