Ia menjelaskan, secara hukum pidana, alasan penghentian penyidikan yang bersifat absolut hanya terbatas pada daluwarsa, perkara pernah diputus sebelumnya, atau pelaku telah meninggal dunia. Dalam konteks dugaan ijazah palsu, ketiga hal itu tidak terpenuhi.
Kasus pencemaran nama baik sendiri saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Beberapa pihak seperti mantan Ketua KPK Abraham Samad serta mantan politisi Roy Suryo telah dilaporkan dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik di KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Peningkatan status laporan pencemaran nama baik menjadi penyidikan berpotensi menimbulkan kegaduhan baru. Padahal, tanpa putusan pengadilan soal ijazah, dasar hukumnya masih belum kuat,” kata Gumarang.
Ia menambahkan, pemaksaan proses hukum terhadap laporan pencemaran nama baik berisiko menimbulkan dugaan pelanggaran hak asasi serta menambah ketegangan politik.
Hal ini juga dikhawatirkan tidak membantu penyelesaian substansi persoalan yang sebenarnya, yaitu keabsahan dokumen pendidikan Presiden.
“Langkah terbaik adalah menunggu putusan pengadilan terkait dugaan ijazah palsu. Dengan begitu, semua pihak termasuk kampus, Kemdikbudristek, dan para saksi ahli bisa memberikan keterangan secara terbuka,” demikian Gumarang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir