Terdakwa Silfester Matutina Harus Dipenjara 1,5 Tahun Berdasarkan Putusan Kasasi, Meskipun Dia Pendukung Berat Jokowi!

- Kamis, 31 Juli 2025 | 17:00 WIB
Terdakwa Silfester Matutina Harus Dipenjara 1,5 Tahun Berdasarkan Putusan Kasasi, Meskipun Dia Pendukung Berat Jokowi!

Hingga saat ini menurut berbagai sumber informasi yang kami terima belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Terdakwa SILFESTER MATUTINA. 


Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa SILFESTER MATUTINA telah berkekuatan hukum tetap.


Memang ada info, yang menyatakan SILFESTER MATUTINA telah meminta maaf kepada Pak JK dan Pak JK sudah memaafkan. 


Akan tetapi, maaf dari Pak JK ini tidak membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan tidak bisa menunda apalagi membatalkan proses eksekusi.


Kecuali, Terdakwa SILFESTER MATUTINA meminta maaf saat keluarga Pak JK membuat laporan. 


Kemudian, laporan tersebut dicabut, maka kasus selesai.


Proses hukum terhadap SILFESTER MATUTINA telah melewati proses penyidikan di Polri, penuntutan oleh Jaksa, hingga vonis oleh Hakim di Pengadilan tingkat pertama. Vonis itu, juga sudah diajukan Banding dan Kasasi. 


Hingga akhirnya, putusan Kasasi mengganjar pidana penjara 1 Tahun 6 bulan, atas kelancangan mulut SILFESTER MATUTINA terhadap keluarga Pak JK.


Dalam kesempatan terpisah di perkara dugaan ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO, Terdakwa SILVESTER MATUTINA selaku Ketua Solideritas Merah Putih (Solmet) yang menjadi pendukung berat Saudara JOKO WIDODO, telah berulangkali mengeluarkan sejumlah pernyataan bernada fitnah dan ancaman, seperti memfitnah Klien kami telah didanai bohir dalam perjuangan mengungkap ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO, mengedarkan tuduhan ada orang besar dibalik perjuangan mengungkap ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO, termasuk mengeluarkan ujaran berulang bernada provokasi dan ancaman yang melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) dengan menyatakan klien kami Roy Suryo dkk akan segera menjadi Tersangka dan masuk penjara.


Berdasarkan pertimbangan itulah, kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Panuntut Umum dan Pelaksana Eksekusi, untuk mendapatkan klarifikasi atas status SILFESTER MATUTINA sekaligus meminta agar segera melaksanakan putusan A Quo jika memang belum dieksekusi. 


Mengingat, putusan Kasasi 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang harus segera dilaksanakan dan tidak bisa dihalangi meskipun ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).


Itulah, dasar dari tujuan kami mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 


Jangan sampai ada Terdakwa yang sudah divonis dan inkrah, masih berkeliaran di sejumlah media, dan terus menyebarkan fitnah dan ancaman sekaligus provokasi terhadap klien kami.




***

Halaman:

Komentar