MURIANETWORK.COM -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melalui penasihat hukumnya, Rifkho Achmad Bawazir resmi mengajukan permohonan banding.
Sebelumnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Melalui akun Instagram miliknya, Tom Lembong menuliskan sebuah surat bertinta biru yang menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya selama menjalani persidangan.
Artikel Terkait
Dana Jabar Rp4,1 T Mengendap di Bank: Dedi Mulyadi Bantah, Tapi Ini Faktanya!
Luhut Ditegasin! Igor Dirgantara: Jangan Atur-atur Prabowo, Ini Bukan Pemerintahan Lama!
Rp2,6 Triliun Dana Jabar Siap Disalurkan, Gubernur Ungkap Ini Bukan Uang Tidur!
Dana Mengendap Jabar Tembus Triliunan, Dedi Mulyadi Dituding Buang Badan dengan Sidak Aqua!