Di penghujung Ramadan, suasana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam dan Rumah Tahanan setempat sedikit berbeda. Lebih dari seribu warga binaan (WBP) di sana mendapatkan kabar baik: remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah. Pengurangan masa hukuman itu diberikan Sabtu lalu, 21 Maret 2026.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, dari total 759 WBP di lapas yang mendapat remisi, ada dua orang yang langsung bebas. "Namun begitu, satu orang lainnya masih harus menjalani masa kurungan tambahan sebagai pengganti denda," jelasnya, seperti dilaporkan Antara, Minggu (22/3).
Di sisi lain, situasi serupa terjadi di Rutan Batam. Dari 241 penerima remisi di sana, tiga orang dinyatakan bebas murni berkat remisi khusus jenis kedua.
Sementara itu, untuk 238 warga binaan lainnya di rutan, mereka mendapat keringanan berupa pemotongan masa tahanan. "Pengurangannya bervariasi, mulai dari 15 hari sampai satu bulan," ujar Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma, merinci.
Artikel Terkait
Idulfitri di Indonesia: Dari Ritual Ibadah Menjadi Mekanisme Rekonsiliasi Nasional
Banjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Permukiman di Ciracas, Brimob Evakuasi Warga
Arus Kendaraan ke Puncak Diprediksi Capai Puncak H+3 Lebaran
Arus Kendaraan ke Puncak Mencatat 24 Ribu Unit, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah