Puan memastikan bahwa semua surat, termasuk surat usulan pemakzulan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo harus mengacu pada aturan dan tata tertib yang berlaku di parlemen.
"Kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana, dan sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses dengan mekanisme seperti apa," tandas Puan.
Surat pemakzulan Gibran Rakabuming dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tertuju kepada MPR, DPR, dan DPD dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 pada Senin, 2 Juni 2025. Surat tersebut telah diterima pihak Kesekretariatan MPR/DPR/DPD.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menhan Turun Langsung, Operasi Bandara IMIP Dituding Abaikan Kedaulatan Negara
Darurat Sampah Ditetapkan, Hanya 24 Persen Sampah Indonesia yang Tertangani
Menteri Lingkungan Hidup Buka Data: Hutan Sumatera Tergerus, Penegakan Hukum Segera Dimulai
Ulil vs Cak Imin: Tarik-Tambang di Tubuh PBNU Soal Konsesi Investor