Puan memastikan bahwa semua surat, termasuk surat usulan pemakzulan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo harus mengacu pada aturan dan tata tertib yang berlaku di parlemen.
"Kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana, dan sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses dengan mekanisme seperti apa," tandas Puan.
Surat pemakzulan Gibran Rakabuming dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tertuju kepada MPR, DPR, dan DPD dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 pada Senin, 2 Juni 2025. Surat tersebut telah diterima pihak Kesekretariatan MPR/DPR/DPD.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir