Beredar Surat Kesepakatan Soal 4 Pulau Aceh-Sumut, Tanda Tangan Bobby Nasution Jadi Sorotan!

- Rabu, 18 Juni 2025 | 12:50 WIB
Beredar Surat Kesepakatan Soal 4 Pulau Aceh-Sumut, Tanda Tangan Bobby Nasution Jadi Sorotan!




MURIANETWORK.COM - Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa status empat pulau yang jadi 'rebutan' antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Aceh, adalah milik Provinsi Aceh yang masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.


Keputusan kembalinya empat pulau itu ke Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (17/6/2025) kemarin.


Keputusan itu juga dituangkan dalam surat kesepakatan bersama tertanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pejabat yang terlibat. 


Mereka adalah Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetryo Hadi.


Surat kesepakatan bersama itu beredar di media sosial. 


Tak hanya soal keputusan empat pulau adalah milik Aceh, netizen juga menyoroti soal tanda tangan dari Bobby Nasution.


"Bobby kayaknya ndak ikhlas, tanda tangannya kayak orang ngamuk," cuit akun @cobeh2**** dalam unggahannya memuat gambar surat kesepakatan bersama terkait empat pulau antara Aceh dan Sumut.


Unggahan itu pun menuai banyak respons dari netizen lainnya di X.


"Aku dulu belajar grafologi dikit-dikit, tanda tangan Bby itu mencerminkan dia ambisius, percaya diri serta ingin terlihat berpengaruh dan mendominasi," ujar netizen lain.


Dalam surat kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara tanda tangannya memang terlihat berbeda dari yang lain. Bentuknya membulat loncong mirip lingkaran.


Netizen lain lantas membandingkan dengan mengunggah sebuah foto dan menyebutkan tanda tangan itu memang tanda tangan Bobby seperti saat ia menjadi Wali Kota Medan.


👇👇



Legawa Empat Pulau Jadi Milik Aceh


Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan legawa atas empat pulau yang disengketakan masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.


Keputusan kembalinya empat pulau itu ke Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto.


"Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, dan tadi pak gubernur Aceh sudah menyampaikan ini masih masuk wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bobby dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).


Gubernur menyampaikan apresiasinya atas penyelesaian empat pulau yang disengketakan masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.


Kementerian Dalam Negeri menemukan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.


"Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas support dari Bapak Presiden, oleh karena itu hari ini persoalan empat wilayah atau empat pulau ini bisa kami selesaikan dengan baik, dengan bijak, dan dengan cepat," kata Bobby.


Gubernur juga mengungkapkan apresiasinya atas pertemuan untuk membahas persoalan empat pulau tersebut.


Pada pertemuan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menandatangani kesepakatan batas wilayah Sumut dan Aceh.


"Tadi sudah disampaikan tentang batas wilayah sudah dimulai dari tahun 1992. Mohon izin umur saya baru satu tahun, dan 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik, dan 2020 masih baru menjadi Walikota Medan, dan baru ini di 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan adalah empat pulau ini masuk ke wilayah Aceh," jelas Bobby.


Untuk itu, Bobby mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi akan isu yang digoreng. Menurutnya, Sumut dan Aceh merupakan tetangga yang tidak boleh saling terhasut.


"Oleh karena itu, apa pun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh atau pun sejenisnya, saya sebagai gubernur Sumatera Utara menyampaikan tolong itu diberhentikan. Karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita," tutur Bobby.


Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan dokumen yang ada. 


Adapun dokumen yang dimaksud milik Sekretaris Negara, Kemendagri dan Pemprov Aceh.


Prasetyo mengharapkan agar keputusan itu, baik bagi Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh menjadi solusi terbaik buat semua pihak. 


Keputusan ini juga diharapkan mengakhiri dinamika yang berkembang di masyarakat.


"Kami juga diminta bapak Presiden untuk meluruskan isu yang berkembang, bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini tidak benar ada satu Pemprov yang ingin memasukkan keempat pulau ini ke wilayah administratifnya," jelas Prasetyo.


Sumber: Suara

Komentar