Blunder Fatal, Tito Karnavian Wajib Mundur

- Rabu, 18 Juni 2025 | 08:15 WIB
Blunder Fatal, Tito Karnavian Wajib Mundur



MURIANETWORK.COM -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melakukan blunder fatal dengan menerbitkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 hingga berbuntut memanasnya hubungan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Demikian dikatakan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta kepada RMOL, Rabu 18 Juni 2025.

"Sebagai bentuk tanggung jawab, Tito Karnavian wajib mundur dari jabatan Mendagri," kata Nurmadi.




Nurmadi mengatakan, ulah Tito telah mengusik kedamaian dan membahayakan keutuhan NKRI.

Ia juga menilai Tito tidak menghargai Perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. 

"Kalau nggak mau mundur, sepantasnya Presiden Prabowo segera  menecat Tito. Pejabat pemecah belah tak layak ada di kabinet," kata akademisi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini.

Presiden Prabowo memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.

Adapun empat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. 

Sebelumnya, Mendagri memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Sumber: RMOL 

Komentar