MURIANETWORK.COM -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melakukan blunder fatal dengan menerbitkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 hingga berbuntut memanasnya hubungan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Demikian dikatakan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta kepada RMOL, Rabu 18 Juni 2025.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, Tito Karnavian wajib mundur dari jabatan Mendagri," kata Nurmadi.
Nurmadi mengatakan, ulah Tito telah mengusik kedamaian dan membahayakan keutuhan NKRI.
Artikel Terkait
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli