Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka Baru Kasus Investasi Fiktif PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Rp2,4 Triliun

- Rabu, 10 Juni 2026 | 16:35 WIB
Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka Baru Kasus Investasi Fiktif PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Rp2,4 Triliun

Bareskrim Polri kembali mengungkap satu nama baru dalam kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Tersangka tersebut berinisial FH, yang diketahui pernah menjabat sebagai petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2017 hingga 2018.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka baru itu kepada wartawan pada Rabu, 10 Juni 2026. “Penyidik telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara ini, yaitu atas nama FH,” ujarnya.

Penetapan status hukum terhadap FH dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam proses tersebut, aparat telah mengumpulkan lima alat bukti yang sah untuk menetapkan FH sebagai tersangka. Langkah ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap para tersangka sebelumnya.

Berdasarkan keterangan Ade Safri, FH memiliki sejumlah peran strategis dalam struktur PT Dana Syariah Indonesia. Ia tercatat sebagai Founder dan Advisor, sekaligus menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi perusahaan tersebut pada periode 2014 hingga 2017. Selain itu, FH juga pernah menduduki posisi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital di OJK pada 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018–2022.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa FH terlibat dalam pendirian sejumlah perusahaan afiliasi dari PT Dana Syariah Indonesia. Ia juga disebut berperan sebagai pemilik saham nominee tanpa menyetorkan modal. “Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik para lender menginvestasikan dananya,” tutur Ade. FH juga aktif mengikuti berbagai acara yang diselenggarakan perusahaan tersebut.

Bareskrim Polri dijadwalkan memanggil FH untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 17 Juni 2026, di gedung Bareskrim Polri. Sebagai langkah antisipatif, aparat telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pencegahan berlaku selama 20 hari, mulai 8 Juni hingga 27 Juni 2026.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana, serta Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018–2024 Atis Sutisna.

Menurut Ade Safri, modus operandi yang digunakan PT Dana Syariah Indonesia adalah membuat proyek fiktif. Perusahaan tersebut menggunakan data penerima investasi atau borrower yang sudah ada, lalu mencatutnya seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat praktik ini, sedikitnya 15 ribu lender menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar