Menurut Saiful, dengan adanya pengambilalihan oleh Presiden Prabowo, maka telah menunjukkan situasi genting dan luar biasa akibat adanya Keputusan Mendagri nomor 300.2.2-2138/2025 terkait pemindahan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumut.
"Bisa jadi presiden menganggap Menteri Tito tidak mampu bekerja dan lebih condong mementingkan pihak-pihak tertentu dalam pemberian kuasa empat pulau tersebut," kata Saiful.
Pengambilalihan oleh Presiden Prabowo, kata Saiful, merupakan bukti adanya keadaan luar biasa dan bisa jadi Menteri Tito dianggap lebih memihak kepada Gubernur Sumut daripada Gubernur Aceh
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
SBY Klaim Bisa Meramal Masa Depan dengan Futurology, Bukan Klenik
Amien Rais Klaim Jokowi Tak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Baru
PDIP Bantah Keras Hoaks WhatsApp Hasto Kristiyanto Soal Gelar Pahlawan Soeharto
Dukungan Tahunan Rp 57 Juta untuk 10 Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftarnya