MURIANETWORK.COM -Pemakzulan wakil presiden tidak bisa secara otomatis presiden ikut dimakzulkan. Pasalnya, ketika wakil presiden berbuat kesalahan, maka hal itu menjadi kesalahannya sebagai individu tidak ada kaitannya dengan presiden.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Karno (UBK) Rd. Yudi Anton Rikmadani menuturkan dalam banyak peristiwa politik di kancah pilkada, ketika gubernur melakukan pelanggaran maka tidak secara langsung wakil gubernur terlibat, demikian pula di ranah kepala negara.
"Gak bisa dikatakan sepaket. Banyak kasus-kasus yang berkaitan dengan satu paket, gubernur, wali kota, itu juga ketika tindak pidana korupsi terjadi, dia terpisah kok. Itu, jadi dikatakan ya tidak bisa pernyataan itu menjadi satu paket gitu," kata Yudi kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.
Artikel Terkait
Amien Rais Bongkar Skema Jokowi, Luhut, dan Sri Mulyani: Pantas Dihukum Mati!
Dibongkar Ubedilah: Pola Rahasia Proyek Whoosh yang Buka Ruang Korupsi?
3 Hantu Politik yang Bisa Goyang Pemerintahan Prabowo: Ijazah Gibran hingga Utang Whoosh!
11 Purnawirawan Jenderal Polri Temui Mahfud MD, Bahas Masa Depan Polri: Ini yang Diungkap!