Polisi Gagalkan Produksi Ompreng MBG Berlabel Palsu di Ruko Ancol Jakut

- Senin, 03 November 2025 | 11:50 WIB
Polisi Gagalkan Produksi Ompreng MBG Berlabel Palsu di Ruko Ancol Jakut
Polisi Gerebek Ruko di Ancol Jakut Diduga Produksi Ompreng MBG Berlabel Palsu

Polisi Gerebek Ruko di Ancol Jakut Diduga Produksi Ompreng MBG Berlabel Palsu

Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Ruko ini diduga kuat menjadi tempat produksi ompreng atau nampan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggunakan label halal palsu.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, mengonfirmasi bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat. "Masih kita dalami info tersebut mendasari adanya aduan," ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (3/11/2025).

Ompreng MBG Diduga Impor China dengan Label Palsu

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan food tray atau ompreng yang diduga merupakan barang impor dari China. Barang ini kemudian diberi label 'Made in Indonesia' palsu, label Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu, serta menggunakan logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa memiliki izin resmi.

Penyidik masih bekerja untuk memastikan keaslian produksi ompreng MBG ini, termasuk kebenaran informasi bahwa nampan tersebut berasal dari China. "Masih kami dalami ya," tegas Onkoseno.

Dugaan Penukaran Label SNI dan Halal

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, memberikan keterangan lebih detail. Ia menyebut bahwa penggerebekan dan pengecekan di ruko Ancol tersebut dilakukan pada Jumat (31/10) oleh Satuan Reskrim.

Pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perdagangan dengan menggunakan label SNI palsu dan logo halal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan penggantian label 'Made in China' menjadi 'Made in Indonesia' pada barang-barang yang digunakan untuk Program MBG. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam dan belum melakukan penahanan atau penyitaan barang dari lokasi.

"Kami masih melakukan pengecekan awal dan mendalaminya," pungkas Maryati Jonggi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar