MURIANETWORK.COM -Aktivitas pertambangan harus tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi. Dan pelaksanaannya wajib dikawal agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat lokal.
Demikian disampaikan pengamat politik Adi Prayitno menanggapi aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin 9 Juni 2025.
Menurut Adi, meskipun pertambangan sah secara hukum, dampaknya terhadap ekosistem dan kehidupan warga sekitar harus menjadi perhatian utama.
Ia menyebut kerusakan tanah dan penurunan kesuburan, dan kehancuran terumbu karang
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia dengan Tokoh Oposisi, Bahas Kebocoran Triliunan
Kaesang Menangis di Rakernas PSI, Sumpahkan Peras Darah untuk Menangkan Pemilu 2029
Kepemimpinan PBNU Kembali ke Gus Yahya, Muktamar 35 Dijadwalkan 2026
Kontroversi Video Rektor UGM: Tahun Kelulusan Jokowi Berubah dalam Dua Versi