MURIANETWORK.COM -Aktivitas pertambangan harus tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi. Dan pelaksanaannya wajib dikawal agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat lokal.
Demikian disampaikan pengamat politik Adi Prayitno menanggapi aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin 9 Juni 2025.
Menurut Adi, meskipun pertambangan sah secara hukum, dampaknya terhadap ekosistem dan kehidupan warga sekitar harus menjadi perhatian utama.
Ia menyebut kerusakan tanah dan penurunan kesuburan, dan kehancuran terumbu karang
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Elektabilitas Purbaya Yudhi Sadewa 2029 Tertinggi, IPO: Jangan Diganggu Propaganda
MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Alasan Prabowo Tetap Amankan Keponakannya di DPR
Prabowo Subianto Diundang ProJo di Kongres 2025: Ada Pesan Khusus Jokowi?