Rismon Sianipar: Jokowi Sudah Bohongi Publik Sejak 2017!

- Jumat, 16 Mei 2025 | 16:45 WIB
Rismon Sianipar: Jokowi Sudah Bohongi Publik Sejak 2017!




MURIANETWORK.COM - Pakar forensik digital, Rismon Sianipar kembali memberikan pernyataan menohok terkait Jokowi Widodo.


Hal ini berkaitan dengan pengakuan Kasmudjo Dosen yang disebut sebagai pembimbing akademik Jokowi saat masih berkuliah di Universitaa Gajah Mada (UGM).


Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Rismon Sianipar membagikan pengakuan dari Kasmudjo.


Ia mengaku saat Jokowi kuliah tahun 1980-1985, dia masih menjadi dosen golongan IIIb


“Kasmudjo mengungkap saat Jokowi kuliah tahun 1980-1985, dia masih menjadi dosen golongan IIIb atau asisten dosen,” tulisnya dikutip Jumat (16/5/2025).


Hal itu tentunya menjadi tanda tanya. Karena sebagai asisten dosen, Kasmudjo belum bisa mengajar langsung.


“Sehingga belum boleh mengajar langsung,” sebutnya.


“Dan hanya diperkenankan memberikan pendampingan kepada mahasiswa,” tuturnya.


Rismon Sianipar pun dengan tegas mengatakan bahwa Jokowi merupakan pembohong dan sudah membohongi publik sejak tahun 2017 silam.


“BERARTI, di 2017 JOKOWI TELAH MENIPU PUBLIK!,” terangnya.


👇👇



Isu Ijazah Jokowi, Kasmudjo: Saya Tidak Tahu dan Tidak Pernah Membimbing


Nama Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), kembali jadi perbincangan publik seiring mencuatnya isu ijazah Presiden Joko Widodo. 


Namun, Kasmudjo memastikan bahwa dirinya bukanlah pembimbing skripsi Presiden ke-7 RI tersebut.


“Bukan sama sekali,” ujar Kasmudjo ketika ditemui di rumahnya di Pogung, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/5) sore.


Kasmudjo menegaskan, sosok yang membimbing skripsi Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM adalah Prof. Sumitro. 


Ia sendiri baru memulai kariernya sebagai calon dosen di UGM pada 1975, sementara Jokowi tercatat sebagai mahasiswa pada 1980–1985. 


Saat itu, Kasmudjo masih berstatus dosen golongan IIIb atau asisten dosen, sehingga belum diperbolehkan memberikan pengajaran secara langsung.


“Kalau selama Pak Jokowi kuliah itu saya hanya mendampingi, saya mengikuti yang saya dampingi. Saya tidak tidak boleh membuat atau melakukan pelajaran-pelajaran sendiri,” kenangnya.


Baru pada 1986 ia naik golongan menjadi IIIc dan mulai diberi ruang lebih luas dalam pengajaran. 


Ia menyebut mulai mengajar sendiri saat mencapai golongan IIId atau IVa, khususnya sebagai ketua laboratorium produk non kayu dan mebel.


“Saya mulai mengajar itu mungkin setelah IIId atau mungkin ke IVa, itu mungkin karena saya punya sebagai ketua laboratorium sendiri, yaitu yang berkaitan dengan non kayu dan mebel, saya ngajar di situ,” tuturnya.


Kasmudjo resmi pensiun pada 2014 setelah mengabdi sebagai dosen selama 38 tahun. 


Kini, namanya kembali mencuat setelah ia turut disebut dalam gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sleman. 


Ia masuk dalam daftar tergugat bersama rektor, empat wakil rektor, dekan, dan kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM.


Menariknya, beberapa hari sebelum pernyataan ini disampaikan, Jokowi sempat datang mengunjungi Kasmudjo di kediamannya pada Senin (12/5). 


Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit itu, Kasmudjo mengatakan tidak ada pembahasan soal isu ijazah.


“Enggak, enggak. Sama sekali (tidak diperbincangkan),” ucapnya.


Menurut Kasmudjo, Jokowi pun tak menyinggung gugatan yang sedang bergulir. 


Ia sendiri mengaku tak tahu-menahu soal ijazah Jokowi, termasuk proses kelulusannya. 


Sebab, dirinya memang tidak pernah terlibat dalam pendampingan penyusunan skripsi kepala negara itu.


“Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita karena saya tidak membimbing (skripsi), tidak mengetahui, tidak ada prosesnya, karena pembimbingnya itu Prof. Sumitro. Pembantunya dan yang nguji ada sendiri, jadi kalau mengenai (tuduhan) ijazah sampai palsu itu saya tidak bisa sama sekali cerita,” ujar Kasmudjo.


Ia menegaskan bahwa perannya di masa itu hanyalah sebagai pembimbing akademik umum, bukan pembimbing skripsi.


“Jadi kalau itu nyangkutnya ke ijazah palsu ya ke situ, kalau saya pembimbing akademik pelajaran-pelajaran yang secara umum ya enggak bisa (disangkutpautkan),” tutupnya. 


Sumber: Fajar

Komentar