Padahal, Kejagung adalah lembaga berdasarkan norma-norma ketatanegaraan dalam bidang penegakan hukum tidak setara dengan Febrie Adriansyah.
"Apalagi Febrie Adriansyah punya potensi melakukan kesalahan dan bisa diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran hukum," kata Sugeng.
Tindakan Harli Siregar, kata Sugeng, yang menempatkan Febri Adriansyah sama seperti lembaga Kejagung, telah mempertontonkan polar pikir sempit dan anti kritik.
"Ingat, jabatan sekedar penugasan yang bisa akan berakhir, sementara institusi Kejakaan Agung akan terus berdiri selama NKRI ada," kata Sugeng.
Tindakan Koalisi Sipil Anti Korupsi melaporkan Febrie Ardiansyah yang menjabat Jampidsus Kejagung ke KPK, kata Sugeng, adalah legal yang dilindungi undang-undang dan peraturan lainnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi