MURIANETWORK.COM -Sikap mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyalahkan Menteri BUMN Erick Thohir atas skandal mega korupsi tata kelola migas menimbulkan kesan lepas tanggung jawab.
Menurut ekonom konstitusi, Defiyan Cori, Ahok sebagai Komut Pertamina periode 2019-2024 memiliki kewenangan besar dalam upaya mencegah tindak penyimpangan pengoplosan BBM.
“Kewenangan itu tertuang pada Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu (tugas komut) mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasihat kepada direksi,” ucap Defiyan dalam keterangannya, Selasa, 4 Maret 2025.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir