Ia juga menilai pemindahan kantor eksekutif harus diiringi dengan pemindahan kantor legislatif maupun yudikatif.
“Seharusnya jika Pak Prabowo pindah ke sana, legislatif maupun yudikatif juga pindah ke sana, karena itulah esensi sebuah ibukota. Jadi lebih baik disiapkan saja lebih dulu,” ujarnya.
Hensat menekankan agar Jokowi tidak memaksakan masyarakat untuk percaya bahwa IKN sudah siap dan layak huni.
Menurutnya, jika IKN belum siap, lebih baik menunggu 15 atau 20 tahun lagi agar tidak menjadi objek pencitraan baru.
Sumber: akurat
Artikel Terkait
Keluarga Maruf Amin Bantah Klaim Restu untuk Zulfa Mustofa
Mahfud MD Soroti Protes Pascabencana: Pemecatan Bukan Solusi, Tapi Kinerja Pemerintah Patut Dikritik
Klaim 93% Listrik Aceh Menyala Dibantah: Faktanya Masih Gelap Gulita
AI UGM Sebut Jokowi Tak Lulus, Kampus Buru-buru Meluruskan