MURIANETWORK.COM -Tersangka Metta Irianti yang merupakan pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School di Cimanggis, Depok, mengakui telah menganiaya balita berinisial MK (2).
Kepada penyidik, Metta mengaku khilaf telah menganiaya korban yang dititipkan di Daycare Wensen School.
"Kalau motif sampai sekarang yang bersangkutan bilang khilaf," kata Kapolres Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7).
Metta ditangkap di kediamannya di kawasan Cimanggis sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah ditangkap, Metta kemudian digelandang ke Polres Metro Depok dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik
Kunjungan Tersangka ke Solo Picu Sindiran Tajam: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Geram Disingkirkan dari Pertemuan Eggi-Jokowi di Solo