MURIANETWORK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perkara Nomor 57/PUU-XXII/2024 gugur karena Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun Mahkamah telah memanggil secara sah.
Pemohon adalah anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bernama Pasai yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai ambang batas perolehan suara parlemen atau parliamentary threshold.
“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (30/7).
Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah menjadwalkan persidangan pendahuluan pada 9 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon.
Sebelum persidangan itu, MK menerima surat permohonan bertanggal 15 Mei 2024 yang pada pokoknya Pemohon mencabut atau menarik kembali permohonan dan tidak meneruskannya.
Untuk mengonfirmasi surat permohonan penarikan kembali dimaksud, Mahkamah telah memanggil Pemohon dengan sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah bertanggal 28 Juni 2024.
Sehari sebelum sidang, Juru Panggil Mahkamah mengonfirmasi kehadiran Pemohon melalui pesan whatsapp, tetapi Pemohon juga tidak hadir dalam persidangan.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 10 Juli 2024 berkesimpulan bahwa ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir