Oleh sebab itu, Mulyanto mengingatkan potensi hukum ke depan yang mana PP yang menjadi dasar hukum pemberian prioritas konsesi tambang tersebut sangat berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Jika itu terjadi maka yang akan repot malah Muhammadiyah dan para ormas keagamaan lain yang sudah terlanjur kelola tambang.
Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya siap menerima tawaran pengelolaan WIUPK oleh pemerintah setelah adanya rapat konsolidasi nasional dan rapat pleno PP Muhammadiyah.
“Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 25/2024,” kata Abdul dalam konferensi pers, Minggu (28/7/2024).
Dia menuturkan, keputusan tersebut tidak diambil serta merta secara sepihak sebab Muhammadiyah melalukan kajian dan mencermati kritik yang masuk terkait pengelolaan tambang.
Tidak hanya itu, klaimnya, Muhammadiyah juga meminta pandangan dari akademisi, pengelola tambang, dan ahli lingkungan hidup.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir