Suryadi menyebut bahwa kendaraan dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi.
“Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet kepada kenaikan harga berbagai barang jasa,” pungkasnya.
Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini akan mulai diterapkan setidaknya awal tahun 2025.
TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Megawati Soekarnoputri: Kriteria & Alasan Gelar Pahlawan Nasional Harus Hati-Hati
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kami Siap!
Sekjen Golkar: Peran Strategis AMMDI dalam Memperkuat Basis Partai
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya