MURIANETWORK.COM -Rencana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan bermotor (ranmor) mengikuti asuransi third party liability (TPL) per Januari 2025 harus ditolak.
Demikian penegasan Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS Suryadi Jaya Purna kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (23/7).
“Kendaraan bermotor wajib asuransi ini perlu ditolak,” kata Suryadi
Sebab, kata Suryadi, kewajiban asuransi yang diatur dam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), sejatinya hanya bersifat sukarela.
Oleh karena itu, kata Suryadi, kebijakan mewajibkan asuransi kendaraan bermotor bisa menambah beban masyarakat.
“Premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat,” kata politikus PKS ini.
Artikel Terkait
Megawati Soekarnoputri: Kriteria & Alasan Gelar Pahlawan Nasional Harus Hati-Hati
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kami Siap!
Sekjen Golkar: Peran Strategis AMMDI dalam Memperkuat Basis Partai
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya