Cleansing Guru Honorer Langgar UU 14/2005

- Jumat, 19 Juli 2024 | 13:46 WIB
Cleansing Guru Honorer Langgar UU 14/2005


"Mereka bertindak sepihak, langsung memutuskan kontrak kerja dengan pihak guru, karena itu saya minta kebijakan itu dicabut," ucapnya.


"Pemda secepatnya duduk bersama BPKP, memastikan bahwa kebijakan itu dicabut dulu dan dicarikan solusi yang baik," tutup Saiful Huda


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar