MURIANETWORK.COM -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus dan Direktur Reserse Kriminal Umum Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Hal ini buntut dari hasil praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Kapolda Jabar dan Dirreskrimum harus dicopot. Karena bertanggung jawab penuh atas persoalan hukum di wilayahnya, dan Dirreskrimum bergerak sudah pasti atas perintah atasannya Kapolda Jabar," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto kepada RMOL, Selasa (9/7).
Pencopotan dua pejabat dirasa perlu terlebih Polri baru saja memperingati Hari Bhayangkara ke-78.
Namun, disisi lain bila tidak ada evaluasi dari internal Polri, masyarakat akan terus mengingat kasus Pegi Setiawan ini.
"Ini harus menjadi catatan penting Kapolri apalagi institusi Polri baru merayakan hari jadi ke-78," jelas Hari.
Sebelumnya, gugatan pra peradilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Eman membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).
Artikel Terkait
Kunjungan Tersangka ke Solo Picu Sindiran Tajam: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Geram Disingkirkan dari Pertemuan Eggi-Jokowi di Solo
Jokowi Sambut Hangat Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Solo
Dokter Tifa Ungkap Enam Versi Ijazah Jokowi, Soroti Emboss Misterius dari Polda