Pegi Setiawan Bebas!

- Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
Pegi Setiawan Bebas!


"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjut Hakim Tunggal.


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar