“Bahkan di kasus kami, ada sebuah kabupaten di Sumatera, saya kurang tahu apakah ada sekda atau BKAD-nya hadir pada pagi hari ini. Pengadaan tanah kuburan. Tanah kuburan Pak. Untuk proyek mati saja masih dikorup Pak,” kata Ghufron dalam agenda rapat koordinasi nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2024 yang digelar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pengadaan tanah tersebut dikatakan Ghufron diduga dikorupsi. Akibatnya, tanah kuburan tidak bisa dimanfaatkan.
“Tanahnya miring enggak bisa digunakan untuk kuburan, harganya di-mark up. Proses pengadaan telah selesai tetapi tidak efektif,” ungkapnya.
Ghufron tidak menjelaskan soal detail masalah tersebut. Dia hanya menerangkan, pengadaan tanah kuburan tersebut pada akhirnya dipaksakan karena ada kepentingan antara pemilik dengan kepala daerah setempat.
“Dipaksa untuk kemudian mengadakan tanah kuburan di tempat itu karena pemiliknya ada kepentingan dengan bupati,” ujar Ghufron.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir