MURIANETWORK.COM -Pemberhentian Ketua KPU, Hasyim Asyari, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tindakan asusila harus dihormati semua pihak.
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, berpendapat, jika terbukti melanggar, memang hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.
"Hukum memang harus ditegakkan. Kalau tak terbukti pasti tidak dipecat," kata Ujang, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/7).
Penegakan hukum terhadap Ketua KPU itu diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ujang juga yakin pemecatan itu tidak akan mengganggu proses Pemilu yang telah berjalan, maupun Pilkada yang sedang berproses.
Artikel Terkait
Whoosh vs Arab Saudi: Benarkah Biaya Kereta Cepat Kita Dibuat Bengkak?
11 Fakta Mengejutkan Whoosh: Rhenald Kasali Bongkar Isu Korupsi hingga Desak KPK!
Buni Yani Bongkar Dua Opsi Mengejutkan: Budi Arie Bohong atau Ijazah Jokowi Palsu?
Rp113 Triliun untuk 142 Km? Fakta Mencengangkan di Balik Proyek Whoosh yang Bikin Warganet Geram!