MURIANETWORK.COM -Pemberhentian Ketua KPU, Hasyim Asyari, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tindakan asusila harus dihormati semua pihak.
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, berpendapat, jika terbukti melanggar, memang hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.
"Hukum memang harus ditegakkan. Kalau tak terbukti pasti tidak dipecat," kata Ujang, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/7).
Penegakan hukum terhadap Ketua KPU itu diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ujang juga yakin pemecatan itu tidak akan mengganggu proses Pemilu yang telah berjalan, maupun Pilkada yang sedang berproses.
Artikel Terkait
Said Didu Beri Sinyal Bahaya: Kudeta Sunyi Mengintai Istana?
Prabowo Geram, Larang Pejabat Wisata Bencana
Banjir Bandang Sumatera: Penegakan Hukum atau Pencarian Kambing Hitam?
Aturan Baru Kapolri Buka Pintu Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Disorot Langgar Putusan MK