Dia menambahkan, nantinya sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ketua KPU itu akan dibuka secara terbuka.
Sebagai informasi, Hasyim tersangkut lagi dengan tuduhan hubungan asmara dan telah diadukan ke DKPP buntut dugaan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan selaku kuasa hukum dari pengadu Hasyim meminta DKPP mencopot jabatan Hasyim.
“Hasilnya sudah ditutup. Jadi kita tunggu nanti putusannya, dia (DKPP) enggak ngasih tau kapan, karena kan perlu musyawarah. Biasanya perlu tiga minggu sampai sebulan. Kita tadi dikasih kesempatan closing statement, kita minta untuk petitumnya diberhentikan sebagai Ketua KPU juga anggota KPU,” kata Aristo di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir