Ketua Bawaslu: Hanya Ada di Indonesia, Orang Sudah Meninggal Bisa Memilih di TPS, Horor!

- Jumat, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
Ketua Bawaslu: Hanya Ada di Indonesia, Orang Sudah Meninggal Bisa Memilih di TPS, Horor!


Dia mengungkapkan, pada Pilkada 2020 ada 12 putusan pengadilan terkait pelanggaran memberikan suara lebih dari sekali di satu TPS atau lebih dari satu TPS, dan empat putusan terkait pelanggaran menyuruh orang lain yang tidak berhak memilih memberikan suara di satu TPS atau lebih.


Pelanggaran-pelanggaran itu masuk dalam pelanggaran pidana terkait pemilu dan pemilihan kepala daerah.


Sumber: akurat

SEBELUMNYA

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar