MURIANETWORK.COM -Sebanyak 18 orang ditetapkan tersangka kasus judi online melibatkan tiga situs web, yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.
Pengungkapan ini dilakukan Bareskrim Polri periode Mei dan Juni 2024.
Dari tiga situs web, polisi menetapkan jumlah tersangka yang berbeda-beda. Untuk situs 1XBET sebanyak sembilan tersangka, situs W88 ada tujuh tersangka, dan Liga Ciputra ada dua tersangka.
Dalam menjalankan judi online, para tersangka rata-rata menggunakan modus operandi yang hampir sama, yakni membuat sistem pembayaran judi bagi para pemain.
"Dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) , Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir