MURIANETWORK.COM -Sebanyak 9 barang yang disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tangan staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Salah satunya adalah kwitansi DPP PDIP pembayaran sebesar Rp200 juta.
Hal itu terungkap dalam surat tanda penerimaan barang bukti yang ditunjukkan kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy saat melengkapi bukti baru atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis sore (20/6).
Surat tersebut terdapat 2 buah surat, hanya perbedaan tanggal penyitaan. Pertama disita tanggal 23 April 2024, yang kedua tertanggal 10 Juni 2024. Meskipun tanggalnya berbeda, akan tetapi isinya tetap sama.
Di mana, terdapat 9 barang yang disita tim penyidik dari tangan Kusnadi, yakni 1 unit HP iPhone 11 milik Kusnadi yang didalamnya terdapat SIMCard Tri, beserta dokumen elektronik di dalamnya, 1 buku warna hitam bertuliskan Kompas TV #Teman Terpercaya, 1 buku warna hitam bertuliskan Erica, E-156 personal notebook.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir