Kecanduan Judi Slot, Pegawai Bank Pelat Merah Gasak Duit Nasabah Rp1,2 M

- Rabu, 12 Juni 2024 | 12:00 WIB
Kecanduan Judi Slot, Pegawai Bank Pelat Merah Gasak Duit Nasabah Rp1,2 M


“Tak hanya itu, diduga MS juga membuat dan memalsukan tandatangan nasabah dalam kuitansi penarikan (UM-01) dan surat kuasa debet rekening," kata Suratno.


Selanjutnya, digunakan MS untuk melakukan transaksi pemindahan buku dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasainya.


Atas perbuatan tersangka MS tersebut, bank tempat dia bekerja telah mengembalikan dana pinjaman yang digunakan MS ke rekening pinjaman masing-masing nasabah sebesar Rp1.111.787.718,00.


Untuk saat ini pihak Kejari Pacitan melakukan penahanan terhadap MS di Rutan Pacitan selama 20 hari.


“Kepada tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Suratno


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar