“Tak hanya itu, diduga MS juga membuat dan memalsukan tandatangan nasabah dalam kuitansi penarikan (UM-01) dan surat kuasa debet rekening," kata Suratno.
Selanjutnya, digunakan MS untuk melakukan transaksi pemindahan buku dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasainya.
Atas perbuatan tersangka MS tersebut, bank tempat dia bekerja telah mengembalikan dana pinjaman yang digunakan MS ke rekening pinjaman masing-masing nasabah sebesar Rp1.111.787.718,00.
Untuk saat ini pihak Kejari Pacitan melakukan penahanan terhadap MS di Rutan Pacitan selama 20 hari.
“Kepada tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Suratno
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bahlil Balas Cak Imin: Tobatan Nasuha Juga untuk Penggagas
PB HMI Desak Prabowo Copot Menhaj, Dua Syarikah Dinilai Tak Mampu Layani 221 Ribu Jemaah
Ruhut Sitompul Usulkan Hukuman Tembak Mati untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Menhan Turun Langsung, Operasi Bandara IMIP Dituding Abaikan Kedaulatan Negara