Ormas Itu Bukan Lembaga Bisnis, Tak Berpengalaman Kelola Tambang

- Rabu, 12 Juni 2024 | 11:15 WIB
Ormas Itu Bukan Lembaga Bisnis, Tak Berpengalaman Kelola Tambang


Sesuai Pasal 83A ayat 6 PP 25 Tahun 2024, jangka waktu pemberian WIUPK berlaku selama 5 tahun. Aturan ini hanya memberikan izin tambang untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama resmi di Indonesia.


Subardi menilai, pada akhirnya ormas penerima izin tambang akan menjadi kontraktor tambang karena lahan yang diberikan akan dikelola kembali oleh pihak ketiga.


“Akhirnya apa yang terjadi? Ya jual kertas, jual lisensi, jual izin. Apakah kita akan berbisnis seperti itu?" kritiknya.


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar