Sesuai Pasal 83A ayat 6 PP 25 Tahun 2024, jangka waktu pemberian WIUPK berlaku selama 5 tahun. Aturan ini hanya memberikan izin tambang untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama resmi di Indonesia.
Subardi menilai, pada akhirnya ormas penerima izin tambang akan menjadi kontraktor tambang karena lahan yang diberikan akan dikelola kembali oleh pihak ketiga.
“Akhirnya apa yang terjadi? Ya jual kertas, jual lisensi, jual izin. Apakah kita akan berbisnis seperti itu?" kritiknya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Sumpah demi Allah, Klaim Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Gerak Cepat, Audit 4 RS di Papua Usai Ibu Hamil Ditolak dan Tewas
Gaya Konfrontatif Ahmad Ali: Strategi atau Bumerang bagi PSI?
Analis Nilai Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah Bisa Jadi Bumerang