Diketahui, 8 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal. Hanya satu fraksi yang menerima dengan catatan, yakni Fraksi PKS.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat: Jangan Cuma Duduk di Kursi, Tapi Pangkulah Jabatan
Pilkada Lewat DPRD: Dalih Penghematan atau Akal-Akal Elite?
Pengakuan Yusril: Mundur Demi Gus Dur, Rekonsiliasi Diam-Diam di Balik Pemilu Presiden 1999
Adik Prabowo Bantah Isu Lahan Sawit, Sebut Fitnah dari Pelaku Perusak Lingkungan