MURIANETWORK.COM -Pengesahan Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang Undang mendapat apresiasi anggota DPD RI, Fahira Idris.
Menurutnya, terobosan yang terkandung dalam UU KIA itu hanya bisa berdampak besar jika aturan dan ketentuan di dalamnya terimplementasi dengan baik dan efektif.
"Karena itu, sosialisasi masif UU KIA ke berbagai lapisan masyarakat, terkhusus ibu dan para pengusaha atau pemberi kerja, menjadi sangat penting dilakukan," jelasnya, seperti dikutip redaksi melalui akun Instagram, Minggu (9/6).
Senator Jakarta itu juga mengingatkan, hal itu penting, karena salah satu terobosan UU KIA adalah, setiap ibu yang bekerja berhak mendapat cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, dan tetap mendapat hak atau upah. Itu wajib ditaati pemberi kerja.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir