Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi menyampaikan ke KPU RI agar, Meminta agar KPU RI memberikan informasi mengenai uji konsekuensi yang telah dilakukan terkait pengecualian atas informasi pribadi dari 30persen atau sebanyak 2.965 calon Anggota DPR yang datanya tidak dipublikasikan tersebut, baik itu data uji konsekuensinya sampai pada keputusannya dalam menentukan informasi tersebut dikecualikan.
Baca Juga: Guncang Panggung Debat, Laka Lena Sebut Gibran Layak jadi Cawapres
Meminta agar KPU RI dapat transparan dalam melaksanakan proses Pemilihan Umum 2024, demi demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas;
Meminta agar KPU RI mengakomodir semua bentuk partisipasi masyarakat guna mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ntthits.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir