Diketahui, Presiden Joko Widodo, Kamis (30/5), telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku.
Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Kemhan Lantik Noe Letto dan Putra Hotman Paris Jadi Tenaga Ahli Strategis
Suara Getar Kurnia Tri Royani: Dikhianati Rekan Seperjuangan Sendiri
Kasus Ijazah Jokowi Ditutup, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dapat SP3
Polemik Ijazah Jokowi Diprediksi Tak Kunjung Padam