MURIANETWORK.COM -Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan tujuh orang yang diduga tengah pesta pil ekstasi, di sebuah tempat hiburan JW Club & Karaoke, Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Dikutip dari kantor Berita RMOLJatim, Jumat (17/50, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra, mengatakan, salah satu yang diamankan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Tulungagung.
Barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan, kata dia, berupa pil ekstasi pecahan kecil dua butir (sisa penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram.
Ketujuh orang yang diamankan di antaranya PNS Dinas Kesehatan Tulungagung berinisial HP (42), pegawai honorer BKN Surabaya berinisial DP (43), karyawan JW Club & Karaoke HED (33), dan warga Karangrejo, Tulungagung, berinisial AM (29).
Sementara tiga pelaku lain meruapakan warga Krembangan, Surabaya, berinisial YWA (25), warga Kecamatan Sawahan RAP (32), dan warga Gondanglegi, Malang, berinisial DYA (33).
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi