Padahal, seharusnya kawasan tersebut sudah dibekukan.
Sampai-sampai, PT SMIP telah melakukan impor gula kurang lebih 25 ribu ton di kawasan berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kini, Ronny langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 25 Ayat 1.
Selain RR, Kejagung sebelumnya juga menetapkan Direktur PT SMIP berinisial RD sebagai tersangka pada akhir Maret kemarin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir