MURIANETWORK.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya perpindahan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.
Hal ini disampaikan Yuni Iswantoro selaku kuasa hukum KPU sebagai Termohon untuk Perkara Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang kedua yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/5).
Sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg tersebut digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu.
Yuni Iswantoro menuturkan, terjadinya perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebagaimana tabel tersebut di atas adalah tidak benar.
Karena Termohon telah melaksanakan perhitungan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir