Karena itu, dia menyebutkan perolehan Partai Garuda yang semula di masing-masing sebesar 20 suara di Dapil Sumut I bertambah secara tidak sah menjadi sebesar 5.007 suara, sebesar 201 pada Dapil Sumut II bertambah secara tidak sah menjadi sebesar 5.621 suara, dan sebesar 195 suara pada Dapil Sumut III bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 6.195 suara.
"Oleh karena itu, perolehan suara Pemohon (PPP) pada Dapil Sumut I yang semula sebesar 48.978 suara berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 43.991 suara, pada Dapil Sumut II semula sebesar 16.042 suara berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 10.622 suara," urainya.
"Dan pada Dapil Sumut III yang semula sebesar 44.425 suara berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 38.425 suara," demikian Ainul.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menguak Isu Pemakzulan Gus Yahya: Fakta Rapat Tertutup dan Respons PBNU
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi