RADARDEPOK.COM – Caleg Partai Gerindra nomor urut 3 untuk DPRD Kota Depok Dapil Cilodong Tapos, Gerry Wahyu Riyanto, punya niat untuk mewadahi pengamen jalanan dibawah umur untuk mendapatkan hak pendidikan.
Gerry Wahyu Riyanto menyampaikan, mengaca pada hukum yang berlaku, Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 pasal 68. Anak dibawah umur tidak diperbolehkan untuk bekerja atau mencari nafkah tepatnya bagi mereka yang berusia dibawah 18 tahun.
Baca Juga: Honda PCX Indonesia (HPCI) Chapter Bogor Rayakan Anniversary ke 9
“Tidak seharusnya mereka bekerja. Mereka harus menempuh pendidikan formal yang sesuai serta di fasilitasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok,” ucap Gerry Wahyu Riyanto kepada Radar Depok, Kamis (½).
Gerry Wahyu Riyanto menjelaskan, pengamen harus diberikan pendidikan rohani agar memiliki batasan terkait pergaulan mereka.
Baca Juga: Honda ADV Club Karawang Owner Gelar Anniversary ke-4, Bahas Pembentukan Kepengurusan
“Kami bertujuan untuk memberikan bimbingan Rohani atau agama. Karena, mereka sudah bergaul di pergaulan jalanan,” jelas Gerry Wahyu Riyanto.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Anggaran Pemda Selalu Terealisasi Penuh, Ketua Banggar DPR RI: Pasti Habis
Prof Henri Subiakto Kritik Jokowi: Rekayasa Pencalonan Gibran Cawapres Diungkap
Luhut Binsar Panjaitan Disebut Dewa Penyelesaian Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Faktanya
Ahli Hukum UI Bela Adies Kadir: Slip of The Tongue, Bukan Penghinaan