RADARDEPOK.COM – Bawaslu Kota Depok terus mengambil langkah tegas, ihwal dugaan politik uang yang dilakukan oleh Caleg DPR RI.
Sebelumnya sempat viral, seorang Caleg disinyalir membagikan uang ke masyarakat. Hal ini yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan Panwascam Sawangan kepada Bawaslu Kota Depok.
"Saat ini sedang kita dalami dan menggali keterangan dari tempat dugaan terjadinya pelanggaran untuk menambah bahan keterangan dan saksi," ujar Sulastio kepada Radar Depok, Selasa (30/1).
Sulastio menerangkan, dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280, yang menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberi uang kepada peserta kampanye.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir