Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar, yang sebelumnya adalah anggota Bawaslu RI, menekankan bahwa dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM).Perlu diingat bahwa para penyelenggara Pemilu yang terduga terlibat dalam praktik curang berpotensi mendapatkan hukuman pidana. Fritz menjelaskan bahwa menurut Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu, tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara besar-besaran melalui penyelenggara Pemilu adalah salah satu elemen yang memenuhi kriteria Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Fritz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Terdapat dua opsi penanganan yang bisa diambil oleh Bawaslu dan KPU. Dari segi etika, mereka memiliki kemampuan untuk langsung mengganti penyelenggara pemilu yang terlibat, sementara dari segi hukum pidana, Bawaslu Jawa Timur dapat segera memulai penyelidikan dan pengusutan pidana.Fritz juga menghimbau agar KPU menjalankan tindakan lanjutan untuk menjaga netralitas dan integritas pemilu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: argumen.id
Artikel Terkait
Wacana Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran? Ini Kata Dasco
Prabowo Ksatria Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh: Sikap Negarawan atau Beban Warisan?
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018, Sebut Ancam Nyawa Rakyat Miskin
Gibran Buka Suara Soal Usulan Soeharto & Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional