Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah

- Selasa, 17 Februari 2026 | 06:00 WIB
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah

Percepatan Koordinasi dan Penyelesaian Teknis

Untuk mewujudkan hal itu, Dini mendorong percepatan koordinasi lintas kementerian dalam menyusun regulasi PPPK. Dia bahkan menawarkan fasilitasi dari Komisi VIII DPR RI jika Kementerian Agama mengalami kendala. Selain regulasi, persoalan teknis di daerah, termasuk masalah tunjangan, harus segera diselesaikan dalam waktu singkat.

Komitmen pengawalannya terhadap isu ini disampaikan dengan jelas. "Saya akan mengawal ini secara serius. Kalau regulasi dan kebijakan ini benar-benar bisa menyelesaikan masalah dan berpihak pada guru, saya akan dukung penuh tanpa ragu," tegas Dini.

Tuntutan Penyelesaian Tunjangan yang Tertunggak

Di luar persoalan PPPK, Dini juga menyoroti masalah tunjangan yang masih membelit banyak guru. Dia meminta Kementerian Agama melakukan audit ulang terkait banyaknya Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) untuk tahun 2018 dan 2019 yang hingga kini belum dibayarkan. Menurutnya, hak para pendidik tidak boleh hilang hanya karena persoalan administrasi.

Dengan nada prihatin, dia mengingatkan, "Hak guru tidak boleh hilang karena persoalan administrasi. Negara tidak boleh kalah ingat dari gurunya sendiri," pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar