Percepatan Koordinasi dan Penyelesaian Teknis
Untuk mewujudkan hal itu, Dini mendorong percepatan koordinasi lintas kementerian dalam menyusun regulasi PPPK. Dia bahkan menawarkan fasilitasi dari Komisi VIII DPR RI jika Kementerian Agama mengalami kendala. Selain regulasi, persoalan teknis di daerah, termasuk masalah tunjangan, harus segera diselesaikan dalam waktu singkat.
Komitmen pengawalannya terhadap isu ini disampaikan dengan jelas. "Saya akan mengawal ini secara serius. Kalau regulasi dan kebijakan ini benar-benar bisa menyelesaikan masalah dan berpihak pada guru, saya akan dukung penuh tanpa ragu," tegas Dini.
Tuntutan Penyelesaian Tunjangan yang Tertunggak
Di luar persoalan PPPK, Dini juga menyoroti masalah tunjangan yang masih membelit banyak guru. Dia meminta Kementerian Agama melakukan audit ulang terkait banyaknya Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) untuk tahun 2018 dan 2019 yang hingga kini belum dibayarkan. Menurutnya, hak para pendidik tidak boleh hilang hanya karena persoalan administrasi.
Dengan nada prihatin, dia mengingatkan, "Hak guru tidak boleh hilang karena persoalan administrasi. Negara tidak boleh kalah ingat dari gurunya sendiri," pungkasnya.
Artikel Terkait
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir
Analis Bongkar Agenda Terselubung di Balik Janji Kerja Mati-Matian Jokowi untuk PSI