Agus mengabarkan jika dirinya dan komisioner lainnya akan dilantik pada 22 Januari 2024 (hari ini, red). Selanjutnya setelah pelantikan akan pleno untuk menentukan susunan komisioner. Dari ketua sampai dengan divisi-divisi.
Dengan ditetapkannya komisioner KPU NTB 2024-2029, secara otomatis berakhir pula masa jabatan komisioner KPU NTB periode 2019-2024. Dua di antaranya yang sudah tidak bisa lagi menjadi komisioner karena sudah dua periode adalah Suhardi Soud dan Yan Marli.
Ketua KPU NTB demosioner Suhardi Soud mengucapkan selamat kepada anggota KPU NTB periode 2024-2029 yang telah ditetapkan KPU RI. Ia percaya komisioner yang telah mengikuti seleksi merupakan orang-orang pilihan yang mumpuni dan memiliki kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pesta demokrasi di gumi gora.
Komisioner KPU NTB dua periode itu menerangkan tugas komisioner KPU NTB pada
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir