Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, pemasangan APK sebenarnya diperbolehkan.
Sebab masih masuk dalam masa kampanye hingga Sabtu (10/2) mendatang.
“Namun yang kami tertibkan ini adalah APK-APK yang melanggar ketentuan KPU,” katanya.
Baca Juga: Duh, Masih Ada APK Dipaku di Pohon di Kota Probolinggo, DLH Malah Bilang Begini
Menurutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Probolinggo terkait ketentuan APK yang melanggar. Ia juga mengaku tak pilah-pilah APK caleg atau capres.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio membenarkan hal itu.
Menurutnya, pihaknya bersama Bawaslu kembali menertibkan ratusan APK yang melanggar, Jumat (19/1).
“Kali ini penertiban kami lakukan di Kecamatan Mayangan,” katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bersilaturahmi ke Kediaman Jokowi
Megawati Buka Rakernas PDIP dengan Tema Kebenaran Akan Menang
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik