Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, pemasangan APK sebenarnya diperbolehkan.
Sebab masih masuk dalam masa kampanye hingga Sabtu (10/2) mendatang.
“Namun yang kami tertibkan ini adalah APK-APK yang melanggar ketentuan KPU,” katanya.
Baca Juga: Duh, Masih Ada APK Dipaku di Pohon di Kota Probolinggo, DLH Malah Bilang Begini
Menurutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Probolinggo terkait ketentuan APK yang melanggar. Ia juga mengaku tak pilah-pilah APK caleg atau capres.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio membenarkan hal itu.
Menurutnya, pihaknya bersama Bawaslu kembali menertibkan ratusan APK yang melanggar, Jumat (19/1).
“Kali ini penertiban kami lakukan di Kecamatan Mayangan,” katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir