Jadi, intinya jelas. Menurut dia, penghentian kasus ini bukan karena bukti tak cukup, melainkan lebih pada faktor pertemuan dan permintaan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang telah mengonfirmasi penghentian penyidikan kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Iman Imannudin, membenarkan keluarnya SP3 saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Januari 2026.
Begitu kata Iman, singkat. Dan dengan pernyataan itu, berakhirlah satu babak panjang kasus hukum yang sempat menyita perhatian publik.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir