MURIANETWORK.COM - Keputusan Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menuai reaksi. Salah satunya datang dari pegiat media sosial, Tifauziah Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Ia menyoroti betapa cepatnya status tersangka kedua orang itu berubah.
SP3 itu sendiri terbit pada Kamis, 15 Januari 2026. Dengan begitu, Eggi dan Damai pun terbebas dari jerat hukum.
Yang menarik, keputusan ini muncul hanya sehari setelah Joko Widodo, selaku pelapor dalam kasus ini, mengajukan permintaan penyelesaian melalui restorative justice. Jokowi meminta kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsunya itu diselesaikan lewat jalan itu.
Bagi Dokter Tifa, rangkaian peristiwa ini terasa janggal. Ia tak sungkan menyuarakan kritik pedasnya lewat akun X pribadi pada Minggu, 18 Januari 2026.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir