Lantas, apa bedanya?
Menurut penuturan dokter Tifa, pada versi dari Polda itulah tiba-tiba muncul emboss dan watermark yang jelas. Padahal, fitur-fitur itu tidak terlihat atau diragukan keasliannya pada versi-versi sebelumnya.
“Pada waktu press release, mas Roy sampaikan bahwa ijazah asli itu ada emboss dan watermark. Tiba-tiba di ijazah versi Polda, muncul emboss dan watermark itu,” terangnya.
Ia lantas menjelaskan soal fungsi emboss yang sebenarnya. “Fungsinya untuk mengunci tanda tangan,” tegas Tifa. Kalau urutannya salah misalnya tanda tangan dibuat di atas emboss yang sudah ada maka itu bisa jadi indikasi kepalsuan. “Nah, itu berarti palsu si dokumen itu.”
Karena itulah, keberadaan emboss pada lima versi sebelumnya, menurutnya, harus diinvestigasi lebih serius. “Mengapa kita nggak boleh meraba? Sebab kalau kita meraba kan ketahuan itu emboss asli atau emboss-embossan,” lanjutnya.
Sementara itu, proses hukum terkait kasus ini sudah berjalan. Polda Metro Jaya bahkan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka per 7 November tahun lalu. Mereka dibagi dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda-beda, mulai dari pasal pencemaran nama baik hingga UU ITE.
Klaster pertama menyasar lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan klaster kedua menjerat tiga nama yang kerap disebut: RS, RHS, dan TT. Penetapan ini menunjukkan bahwa pihak berwajib sudah bergerak, meski pusat perdebatannya sendiri masih terus berasap.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir